Hadits Shahih Muslim No. 116 | Penjelasan tentang pemutlakkan nama kafir bagi orang yang meninggalkan shalat
Hadits Shahih Muslim No. 116 | Kitab Iman
صحيح مسلم ١١٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ جَرِيرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Shahih Muslim 116: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamimi dan Utsman bin Abu Syaibah keduanya dari Jarir. Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami Jarir dari al-A’masy dari Abu Sufyan dia berkata: saya mendengar Jabir berkata: “Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat’.”