Hadits Shahih Muslim No. 1459 | Shalat setelah shalat jumat

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 1459 | Kitab Jum’at

صحيح مسلم ١٤٥٩: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ جَرِيرٍ مِنْكُمْ

Shahih Muslim 1459: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Abu Kuraib keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan keduanya dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menunaikan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah ia shalat empat raka’at.” Sedangkan di dalam hadits Jarir tidak terdapat kata, “diantara kalian.”