Hadits Shahih Muslim No. 1809 | Wajibnya puasa Ramadhan karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal
Hadits Shahih Muslim No. 1809 | Kitab Puasa
صحيح مسلم ١٨٠٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ
Shahih Muslim 1809: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Sallam Al Jumahi telah menceritakan kepada kami Ar Rabi’ yakni Ibnu Muslim, dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena juga telah melihatnya (terbit kembali), dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka genapkanlah bilangannya.”