Hadits Shahih Muslim No. 1931 | Penghapusan hukum dalam firman Allah Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah dengan firman Allah Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hen
Hadits Shahih Muslim No. 1931 | Kitab Puasa
صحيح مسلم ١٩٣١: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Shahih Muslim 1931: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Bakr bin Manshur dari Amru bin Harits dari Bukair dari [Yazid](https://biografi.lilmuslimin.com/yazid-bin-abi-ubaid-maula-salamah-bin-al-akwa ““Yazid bin Abi ‘Ubaid, maula Salamah bin Al Akwa’””) Maula Salamah, dari Salamah bin Al Akwa’ ia berkata: Ketika turun ayat: “…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”. (QS. Albaqarah 184), banyak orang yang menginginkan untuk tetap makan (tidak berpuasa) dan hanya membayar fidyah, sampai turun ayat setelahnya dan iapun saya me-nasakh-nya.