Hadits Shahih Muslim No. 2207 | Sunnahnya bermalam di Dzu Thuwa saat akan masuk Makkah

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 2207 | Kitab Haji

صحيح مسلم ٢٢٠٧: و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لَا يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طَوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فَعَلَهُ

Shahih Muslim 2207: Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Rabi’ Az Zahrani Telah menceritakan kepada kami Hammad Telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau melakukannya.