Hadits Shahih Muslim No. 2330 | Menyembelih hewan kurban dengan berdiri dan terikat
16 Jan, 2026
Hadits Shahih Muslim No. 2330 | Kitab Haji
صحيح مسلم ٢٣٣٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ بَارِكَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shahih Muslim 2330: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Yunus dari Ziyad bin Jubair bahwasanya: Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Badanah (hewan kurban berupa Unta atau Sapi) dengan diderumkan, maka ia pun berkata: “Sembelihlah dalam keadaan berdiri dan terikat, itulah sunnah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.”