Hadits Shahih Muslim No. 2347 | Bolehnya mengendarai hewan kurban bagi yang memerlukannya

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 2347 | Kitab Haji

صحيح مسلم ٢٣٤٧: و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

Shahih Muslim 2347: Dan Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A’yan Telah menceritakan kepada kami Ma’qil dari Abu Zubair ia berkata: Saya bertanya kepada Jabir tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab: “Kendarailah dengan baik hingga kamu memperoleh kendaraan yang lain.”