Hadits Shahih Muslim No. 2574 | Perintah untuk memenuhi undangan
16 Jan, 2026
Hadits Shahih Muslim No. 2574 | Kitab Nikah
صحيح مسلم ٢٥٧٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Shahih Muslim 2574: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta perkawinan, maka hendaknya ia mendatanginya.”