Hadits Shahih Muslim No. 2620 | Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 2620 | Kitab Menyusui

صحيح مسلم ٢٦٢٠: و حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ أَبُو الْجَعْدِ فَرَدَدْتُهُ قَالَ لِي هِشَامٌ إِنَّمَا هُوَ أَبُو الْقُعَيْسِ فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِذَلِكَ قَالَ فَهَلَّا أَذِنْتِ لَهُ تَرِبَتْ يَمِينُكِ أَوْ يَدُكِ

Shahih Muslim 2620: Dan telah menceritakan kepadaku Al Hasan bin Ali Al Hulwani dan Muhammad bin Rafi’ keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari ‘Atha` telah mengabarkan kepadaku ‘Urwah bin Az Zubair bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: Pamanku dari sesusuan yaitu Abu Ja’d meminta izin menemuiku, namun saya menolaknya. Hisyam berkata kepadaku: Dia adalah Abu Al Qu’ais, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, saya menceritakan hal itu kepadanya, beliau bersabda: “Beruntunglah kamu, tidakkah kamu mengizinkannya masuk untuk menemuimu.”