Hadits Shahih Muslim No. 2991 | Menjual makanan dengan kadar yang sama

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 2991 | Kitab Pengairan

صحيح مسلم ٢٩٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

Shahih Muslim 2991: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah ‘Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar dan ini adalah lafadz ‘Amru. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya mengatakan: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Ubaidullah bin Abu Yazid bahwa dia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata: telah mengabarkan kepadaku ‘Usamah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hanyasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan.”