Hadits Shahih Muslim No. 3016 | Jual beli syuf'ah

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3016 | Kitab Pengairan

صحيح مسلم ٣٠١٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ شَرِيكٌ فِي رَبْعَةٍ أَوْ نَخْلٍ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ رَضِيَ أَخَذَ وَإِنْ كَرِهَ تَرَكَ

Shahih Muslim 3016: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya (tidak membelinya).”