Hadits Shahih Muslim No. 3066 | Umrah

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3066 | Kitab Hibah

صحيح مسلم ٣٠٦٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرٍ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيمَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ بَتْلَةً لَا يَجُوزُ لِلْمُعْطِي فِيهَا شَرْطٌ وَلَا ثُنْيَا قَالَ أَبُو سَلَمَةَ لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ فَقَطَعَتْ الْمَوَارِيثُ شَرْطَهُ

Shahih Muslim 3066: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi’ telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dari [Ibnu Abu Dzib](https://biografi.lilmuslimin.com/muhammad-bin-abdur-rahman-bin-al-mughirah-bin-al-harits-bin-abi-dzib "Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Al Mughirah bin Al Harits bin Abi Dzib") dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan ‘Umrah, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." Abu Salamah berkata: “Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada.”