Hadits Shahih Muslim No. 3093 | Larangan untuk melakukan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3093 | Kitab Nadzar

صحيح مسلم ٣٠٩٣: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَنْهَانَا عَنْ النَّذْرِ وَيَقُولُ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الشَّحِيحِ

Shahih Muslim 3093: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim dan Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abdullah bin Murrah dari Abdullah bin Umar dia berkata: “Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami bernadzar, beliau bersabda: “Sesungguhnya (nadzar) tidak dapat menolak sesuatu, hanyasanya ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang pelit (tidak mau beramal).”