Hadits Shahih Muslim No. 3097 | Larangan untuk melakukan nadzar, dan bahwasanya ia tidak bisa mencegah sesuatu
Hadits Shahih Muslim No. 3097 | Kitab Nadzar
صحيح مسلم ٣٠٩٧: و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ مِنْ الْقَدَرِ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Shahih Muslim 3097: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata: saya mendengar Al ‘Ala’ menceritakan dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: “Hal itu tidak bisa mengubah takdir, hanyasanya nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil.”