Hadits Shahih Muslim No. 3114 | Anjuran bagi seseorang yang bersumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik
Hadits Shahih Muslim No. 3114 | Kitab Sumpah
صحيح مسلم ٣١١٤: و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلْ
Shahih Muslim 3114: Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik dari Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengucapkan sumpah, setelah itu dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari yang telah dia ucapkan, hendaknya dia membayar kafarah sumpahnya.”