Hadits Shahih Muslim No. 3116 | Anjuran bagi seseorang yang bersumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3116 | Kitab Sumpah

صحيح مسلم ٣١١٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ قَالَ جَاءَ سَائِلٌ إِلَى عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ فَسَأَلَهُ نَفَقَةً فِي ثَمَنِ خَادِمٍ أَوْ فِي بَعْضِ ثَمَنِ خَادِمٍ فَقَالَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أُعْطِيكَ إِلَّا دِرْعِي وَمِغْفَرِي فَأَكْتُبُ إِلَى أَهْلِي أَنْ يُعْطُوكَهَا قَالَ فَلَمْ يَرْضَ فَغَضِبَ عَدِيٌّ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَا أُعْطِيكَ شَيْئًا ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَ رَضِيَ فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى أَتْقَى لِلَّهِ مِنْهَا فَلْيَأْتِ التَّقْوَى مَا حَنَّثْتُ يَمِينِي

Shahih Muslim 3116: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Jarir dari Abdul Aziz -yaitu Ibnu Rufai’- dari Tamim bin Tharafah dia berkata: “Seorang peminta menemui ‘Adi bin Hatim, lalu dia meminta uang untuk membayar gaji pembantu -atau meminta sebagian uang untuk membayar gaji pembantu-, maka dia menjawab, “Aku tidak memiliki sesuatupun untuk membayarkanya kecuali baju besiku dan penutup kepalanya, maka pergilah kepada keluargaku semoga dia bisa memberikan sedikit kepadamu.” Tamim melanjutkan, “Ternyata laki-laki itu tidak mau, akhirnya ‘Adi marah sambil berkata: ‘Demi Allah, sungguh aku akan memberikan sesuatu untukmu.” Kemudian laki-laki tersebut rela, lalu Adi berkata: “Demi Allah, sekiranya aku tidak pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah’, niscaya aku tidak akan melanggar sumpahku.”