Hadits Shahih Muslim No. 3172 | Orang yang berlaku zhalim kepada seseorang, kemudian pihak yang terzhalimi melakukan sesuatu hingga orang tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak ada qishash
Hadits Shahih Muslim No. 3172 | Kitab Qusamah, Pemberontak, Qishos dan Diyat
صحيح مسلم ٣١٧٢: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى بْنِ مُنْيَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَدْ عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتَزَعَ يَدَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتَاهُ يَعْنِي الَّذِي عَضَّهُ قَالَ فَأَبْطَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَهُ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Shahih Muslim 3172: Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami ‘Atha dari Shafwan bin Ya’la bin Munabbih dari Ayahnya dia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dia telah menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki yang digigit menarik tangannya sehingga gigi depannya tanggal -yaitu gigi depan orang yang menggigit-. Ya’la berkata: “Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberlakukan diat atasnya, bahkan beliau bersabda: “Apakah kamu ingin menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit?”