Hadits Shahih Muslim No. 3188 | Diat janin

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3188 | Kitab Qusamah, Pemberontak, Qishos dan Diyat

صحيح مسلم ٣١٨٨: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا قَالَ وَقَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ الْآخَرَانِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ قَالَ فَشَهِدَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلمَةَ

Shahih Muslim 3188: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Abu Bakar. Ishaq berkata: Telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Perawi berkata: telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Al Miswar bin Mahramah, sedangkan yang dua mengatakan, “Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka Mughirah bin Syu’bah berkata: “Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan.” Umar berkata: “Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut!” Mughirah berkata: “Muhammad bin Maslamah adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya.”