Hadits Shahih Muslim No. 3203 | Orang yang mengakui perzinaannya
Hadits Shahih Muslim No. 3203 | Kitab Hudud
صحيح مسلم ٣٢٠٣: و حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ حِينَ جِيءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَعْضَلُ لَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ أَنَّهُ زَنَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَعَلَّكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ إِنَّهُ قَدْ زَنَى الْأَخِرُ قَالَ فَرَجَمَهُ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ أَلَا كُلَّمَا نَفَرْنَا غَازِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَلَفَ أَحَدُهُمْ لَهُ نَبِيبٌ كَنَبِيبِ التَّيْسِ يَمْنَحُ أَحَدُهُمْ الْكُثْبَةَ أَمَا وَاللَّهِ إِنْ يُمْكِنِّي مِنْ أَحَدِهِمْ لَأُنَكِّلَنَّهُ عَنْهُ
Shahih Muslim 3203: Telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Fudlail bin Hushain Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah dia berkata: “Aku melihat Ma’iz bin Malik ketika dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kelihatan olehku bahwa dia adalah orang yang pendek betisnya dan tidak memakai mantel, lalu dia mengaku sampai empat kali bahwa dirinya telah berzina. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Barangkali kamu hanya sekedar mencium.” Namun dia memperkuat pengakuannya dengan diserati sumpah, bahwa dia memang telah berzina.” Jabir melanjutkan, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya merajamnya. Setelah itu beliau berkhutbah: “Ketika kami akan berangkat perang di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut serta, lalu dia mempunyai desahan seperti kambing jantan mendesah (saat kawin), lalu dia memberikan sedikit sesuatu (kepada wanita tersebut). Demi Allah, sekiranya aku diberikan kesempatan, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai suatu pelajaran.”