Hadits Shahih Muslim No. 3440 | Wajibnya melazimi jamaah kaum muslimin saat munculnya fitnah
Hadits Shahih Muslim No. 3440 | Kitab Kepemimpinan
صحيح مسلم ٣٤٤٠: حَدَّثَنَا هُرَيْمُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو عَصَبِيَّةً أَوْ يَنْصُرُ عَصَبِيَّةً فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
Shahih Muslim 3440: Telah menceritakan kepada kami Huraim bin Abdul A’la telah menceritakan kepada kami Al Mu’tamir dia berkata: saya mendengar ayahku menyebutkan dari Abu Mijlaz dari Jundab bin Abdullah Al Bajali dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh karena membela bendera kefanatikan yang menyeru kepada kebangsaan atau mendukungnya, maka matinya seperti mati Jahiliyah.”