Hadits Shahih Muslim No. 3585 | Bolehnya daging keledai jinak

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3585 | Kitab Buruan, Sembelihan dan Hewan-Hewan Yang di Makan

صحيح مسلم ٣٥٨٥: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَقَالَ أَصَابَتْنَا مَجَاعَةٌ يَوْمَ خَيْبَرَ وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَصَبْنَا لِلْقَوْمِ حُمُرًا خَارِجَةً مِنْ الْمَدِينَةِ فَنَحَرْنَاهَا فَإِنَّ قُدُورَنَا لَتَغْلِي إِذْ نَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ اكْفَئُوا الْقُدُورَ وَلَا تَطْعَمُوا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ شَيْئًا فَقُلْتُ حَرَّمَهَا تَحْرِيمَ مَاذَا قَالَ تَحَدَّثْنَا بَيْنَنَا فَقُلْنَا حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ وَحَرَّمَهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهَا لَمْ تُخَمَّسْ

Shahih Muslim 3585: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Asy Syaibani dia berkata: saya bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa mengenai daging keledai jinak, dia menjawab, “Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khaibar, kami mendapatkan ghanimah berupa beberapa keledai dari luar Madinah, kemudian kami menyembelihnya dan periuk kami telah mendidih (memasak dagingnya), tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru, ‘Tumpahkanlah periuk kalian, dan janganlah makan dari daging keledai! ’ Lantas saya berkata: “Beliau mengharamkannya karena haram yang bagaimana?” dia menjawab, “Kami pernah mendiskusikannya, di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya haram selamanya, dan ada juga yang mengatakan bahwa haram karena ia sangat langka.”