Hadits Shahih Muslim No. 359 | Wajibnya mencakupkan air ke seluruh bagian anggota thaharah

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 359 | Kitab Thoharoh

صحيح مسلم ٣٥٩: حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Shahih Muslim 359: Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin Muhammad bin A’yan telah menceritakan kepada kami Ma’qil dari Abu az-Zubair dari Jabir telah mengabarkan kepadaku Umar bin al-Khaththab, bahwa seorang laki-laki berwudhu lalu meninggalkan (kering) satu tempat kuku di atas kakinya, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau pun bersabda: “Kembali dan perbaguslah wudhumu.” Maka dia kembali kemudian melakukan shalat.