Hadits Shahih Muslim No. 3642 | Penjelasan tentang pelarangan memakan hewan kurban setelah tiga hari

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3642 | Kitab Hewan Kurban

صحيح مسلم ٣٦٤٢: و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا وَقَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَأْكُلُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَقَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ بَعْدَ ثَلَاثٍ

Shahih Muslim 3642: Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar dan Abd bin Humaid: Ibnu Abu Umar berkata: telah menceritakan kepada kami, dan Abd berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kurban setelah tiga hari." Salim berkata: “Ibnu Umar juga tidak pernah memakan daging kurban setelah tiga hari.” Ibnu Abu Umar menyebutkan, “lebih dari tiga hari.”