Hadits Shahih Muslim No. 3668 | Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 3668 | Kitab Minuman

صحيح مسلم ٣٦٦٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي الْحَنَفِيَّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُا لَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ الْآيَةَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ فِيهَا الْخَمْرَ وَمَا بِالْمَدِينَةِ شَرَابٌ يُشْرَبُ إِلَّا مِنْ تَمْرٍ

Shahih Muslim 3668: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Bakar -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ja’far telah menceritakan kepadaku ayahku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamer, ketika itu di Madinah tidak ada khamer kecuali yang terbuat dari tamr (kurma).”