Hadits Shahih Muslim No. 3875 | Laki-laki dilarang mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning (za'faran)
Hadits Shahih Muslim No. 3875 | Kitab Pakaian dan Perhiasan
صحيح مسلم ٣٨٧٥: و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُا نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ
Shahih Muslim 3875: Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb: Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab: Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain: Bahwa Bapaknya telah menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar ‘Ali bin Abu Thalib berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku membaca Al Qur’an ketika ruku’, memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna kuning.”