Hadits Shahih Muslim No. 4163 | Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan

16 Jan, 2026

Hadits Shahih Muslim No. 4163 | Kitab Salam

صحيح مسلم ٤١٦٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

Shahih Muslim 4163: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah: Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Hisyam dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa di suatu hari yang sangat panas seorang wanita pelacur melihat seekor anjing, anjing tersebut mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan, maka kemudian wanita tersebut mencopot sepatunya dan memberi minum anjing tersebut. Allah pun kemudian mengampuni dosa-dosa pelacur itu.