Hadits Shahih Muslim No. 4746 | Keutamaan membuang sesuatu yang membahayakan dari jalan
16 Jan, 2026
Hadits Shahih Muslim No. 4746 | Kitab Berbuat Baik, Menyambut Silaturahmi dan Adab
صحيح مسلم ٤٧٤٦: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ شَجَرَةً كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِينَ فَجَاءَ رَجُلٌ فَقَطَعَهَا فَدَخَلَ الْجَنَّةَ
Shahih Muslim 4746: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim: Telah menceritakan kepada kami Bahz: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Abu Rafi’ dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada sebuah pohon yang menghalangi kaum muslimin lewat, lalu seseorang memotongnya. Karenanya orang tersebut masuk surga.”